Masalah lingkungan hidup maupun perkembangan Hukum Lingkungan di tanah air kita sudah lama menjadi topik pembahasan baik dalam pertemuan-pertemuan ilmiah maupun berupa karya-karya tulis diberbagai mass media.
Timbulnya masalah lingkungan hidup ini disebabkan berbagai faktor, antara lain: adanya kemajuan teknologi diberbagai bidang, bertambahnya penduduk yang begitu pesat setiap tahunnya, peningkatan pemenuhan kebutuhan manusia yang terus menerus, serta makin terbatasnya sumber daya alam an ada dan lain-lain. Lingkungan hidup merupakan masalah yang berhubungan erat atau saling mempengaruhi dengan masalah kependudukan.
Dalam rangka menjaga kelestarian lingkungan hidup, Pemerintah telah mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tanggal 11 Maret 1982 (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 12 dan Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3215) tentang “Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup”. Undang-Undang ini telah mengatur hak dan kewajiban setiap orang untuk mengelola dan memelihara lingkungan hidupnya.
Tahun 1986 telah terbit Peraturan Pemerintah RI Nomor 29 Tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), yang kemudian disempurnakan oleh Peraturan Pemerinta Nomor 51 Tahun 1993 tentang Amdal. Selain PP tersebut, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1995 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Selanjutnya, UU Nomor 4 Tahun 1982 diganti dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tanggal 19 September 1997 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 68 dan Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3699) tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-Undang ini merangkum semua peraturan perundang-undangan lingkungan hidup yang berlaku di Indonesia dalam satu sistem hukum lingkungan hidup Indonesia.
1. Istilah dan Pengertian Hukum Lingkungan Indonesia
2. Konsep Ekologi dan Ekosistem
Pustaka
---------------------
Tag :
Referensi-Tugas
0 Komentar untuk "Hukum Lingkungan Indonesia "