Kesadaran Lingkungan Global

Kesadaran Lingkungan Global
1. Deklarasi Stockholm
Perhatian terhadap masalah lingkungan mulai mendapat perhatian yang serius semenjak dilangsungkannya “United Nations Conference on the Human Environment” (Konferensi PBB tentang Lingkungan Hidup) di Stockholm tanggal 5 – 12 Juni 1972. Tanggal 5 Juni kemudian disepakati sebagai Hari Lingkungan Hidup sedunia. Konferensi yang diselenggarakan oleh PBB adalah merupakan realisasi daripada usul Swedia dalam sidang Economic and Social Council (ECOSOC) tanggal 28 Mei 1968 yang telah menghasilkan suatu “Declaration of the Human Environment” beserta 109 Rekomendasi dapat dipandang sebagai pembuka dasawarsa lingkungan.
Untuk merealisir cita-cita yang telah dirumuskan dalam sidang badan PBB itu telah pula dibentuk United Nations on Environmental Programe (UNEP) yang berkedudukan di Nairobi (Kenya).

2. Deklarasi Nairobi
Dasawarsa kedua lingkungan dimulai dengan diselenggarakannya United Conference on the Human Environment pada tanggal 5 Juni 1982 di Nairobi, sebagai konperensi dunia PBB yang kedua tentang lingkungan hidup manusia.
Apabila Deklarasi Stockholm lahir di negara maju. Deklarasi Nairobi lahir di negara berkembang dan dipelopori oleh semangat tinggi kebanyakan negara-negara berkembang untuk membangun tanpa kerusakan lingkungan. Perbedaan menyolok sidang Nairobi dengan sidang Stockholm sepuluh tahun lalu ialah tampilnya semangat dan kemauan politik negara berkembang untuk mengembangkan lingkungan hidup dan meninggalkan di belakang banyak negara maju yang sekarang mengabaikan lingkungan hidup (Abdurrahman, 1983:3).

3. Deklarasi Rio de Jenairo (KTT Bumi)
Bertepatan dengan peringatan ke-20 KTT Stockholm 1972 telah diselenggarakan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Rio de Jeneiro yang disebut juga KTT Bumi berlangsung sejak tanggal 2-14 Juni 1992. Nama resmi konferensi ini sebetulnya bukan KTT Bumi tetapi UNCED singkatan dari United Nations Conference on Environment and Development (Konferensi PBB tentan Lingkungan dan Pembangunan). UNCED telah berhasil mencapai konsensus dalam pelbagai bidang yang penting dan tertuang dalam berbagai dokumen dan perjanjian. Hasil kerja UNCED yang penting adalah dikeluarkannya “The Rio de Jeneiro Declaration on Environment and Development” yang menggariskan 27 prinsip fundamental tentang lingkungan dan pembangunan.
Dari konferensi ini diperoleh dua hasil utama, yakni : Pertama, bahwa Konferensi Rio berkaitan erat dengan dua pengertian kunci yaitu pembangunan seluruh bumi dan perlindungan lingkungan. Kedua, bahwa jalan yang dilalui kini telah diterangi oleh penerang baru yaitu dimensi intelektual, dimensi ekonomi dan dimensi politik (hardjospemantri, 1994: 19-28).  KTT Rio menghasilkan “Agenda 21” dan pada dasarnya menggambarkan kerangka kerja dari suatu rencana kerja kesepakatan masyarakat internasional yang bertujuan untuk mencapai pembangunan berkelanjutan pada awal abad XXI.
Konferensi UNCED di Rio de Jeneriro ini menghasilkan lima dokumen penting, yaitu :
a. Deklarasi Rio (Rio Declaration)
b. Agenda menjelang abad 21 (Agenda 21)
c. Pengaturan hutan dunia yang tidak mengikat
d. Konvensi perubahan iklim dunia (global climate change convention)
e. Konvensi keanekaragaman hayati (biodiversity convention)
Dokumen a sampai dengan c tidak mengikat, sedangkan konvensi d dan e setelah ratifikasi akan mengikat 154 negara yang mendatanginya. Tujuan penting dari prinsip-prinsip tersebut adalah untuk membentuk kemitraan global baru dan seimbang dengan cara mewujudkan tingkat kerjasama baru dan erat diantara negara-negara. Sektor-sektor masyarakat penting dan seluruh rakyat pada umumnya. Prinsip pertama adalah pernyataan bahwa manusia adalah pusat perhatian dari pembangunan berkelanjutan. Manusia berhak atas hidup yang sehat dan produktif dalam keserasian dengan alam.
Prinsip lainnya mengajukan agar setiap bangsa dan negara bekerja sama untuk menghapuskan kemiskinan yang merupakan syarat utama guna mewujudkan pembangunan berkelanjutan.

Agenda 21 secara garis besar meliputi hal-hal sebagai berikut:
1) Mengadakan kerjasama internasional untuk meningkatkan pembangunan berkelanjutan di negara berkembang;
2) Memerangi kemiskinan;
3) Mengubah pola konsumsi;
4) Mengembangkan dinamika demografi dan berkelanjutan;
5) Melindungi dan memajukan kesehatan manusia;
6) Memajukan pemukiman berkelanjutan;
7) Menetapkan kebijaksanaan untuk pembangunan berkelanjutan;
8) Melindungi atmosfir;
9) Melaksanakan transisi energi;
10) Melaksanakan pendekatan integratif untuk penggunaan sumber daya tanah;
11) Memberantas penggundulan tanah;
12) Menghentikan perluasan gurun pasir;
13) Melindungi ekosistem pegunungan;
14) Memenuhi kebutuhan pertanian tanpa merusak tanah;
15) Melestarikan keanekaragaman hayati;
16) Melaksanakan pengelolaan bioteknologi yang akrab lingkungan;
17) Mengamankan sumber daya samudra;
18) Melindungi dan mengelola sumber daya air bersih;
19) Mengusahakan penggunaan aman dari bahan kimia;
20) Mengelola limbah radio aktif;
21) Melaksanakan kegiatan untuk wanita;
22) Pembangunan berkelanjutan dan pemerataan;
23) Membina kemitraan sosial bagi pembangunan berkelanjutan dan menyediakan sumber keuangan dan mekanismenya;
24) Menyediakan teknologi akrab lingkungan untuk semua orang;
25) Mengembangkan Iptek untuk pembangunan berkelanjutan;
26) Mengembangkan lembaga hukum dan mekanismenya;
27) Dan menjembatani kekurangan data (Siswanto Sunarso, 2005 : 28-29)

0 Komentar untuk "Kesadaran Lingkungan Global"

Back To Top