Nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila

1. Pengertian Nilai.
Nilai yang dalam bahasa Inggris ‘value” termasuk pengertian filsafat.
Sesuatu dikatakan mempunyai nilai, apabila sesuatu itu berguna benar (nilai kebenaran) indah (nilai aesthetis), baik (nilai moral/ethis), religius (nilai agama).
Prof. Dr. Drs. Mr. Notonagoro membagi nilai menjadi tiga.
a. Nilai materil. yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia
b. Nilai Vital. Yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas
c. Nilai Kerokhanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia
Nilai kerokhanian ini dapat dibedakan atas empat macam :
a) Nilai kebenaran/kenyataan, yang bersumber pada unsur bagi manusia (ratio, budi, cipta).
b) Nilai keindahan, yang bersumber pada unsur rasa manusia (gevoel, perasaan, aesthetis).
c) Nilai kebaikan atau nilai moral, yang bersumber pada unsur kehendak/kemauan manusia (will, karsa, ethic)
d) Nilai Religius, yang merupakan nilai ketuhanan, kerokhanian yang tertinggi dan mutlak. Nilai religius ini bersumber pada kepercayaan/keyakinan manusia.
Jadi yang mempunyai nilai itu tidak hanya sesuatu yang berwujud benda materiil saja, akan tetapi sesuatu yang tidak berwujud benda materiil.
Nilai materil relatif dapat diukur dengan mudah.yaitu dengan menggunakan alat-alat pengukur. Sedangkan nilai rokhani tidak dapat di ukur alat-alat pengukur, tetapi diukur dengan “ budi nurani manusia”,

2. Nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila Pancasila
a. Dalam hubungan dengan pengertian nilai sebagimana diterangkan di atas tergolong nilai kerokhanian, tetapi nilai kerokhanian yang mengakui adanya nilai materil dan nilai vital.
Adapun nilai-nilai yang terkandung di dalam sila-sila Pancasila itu dapat dikemukakan sebagai berikut :
(1) Dalam Sila I berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa” terkandung nilai-nila religius antara lain :
(a) Keyakinan terhadap adanya Tuhan Yang Maha Esa dengan sifat-sifatnya yang maha sempurna.
(b) Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, yakni menjalankan semua perintahnya dan menjauhi segala larangannya.

(2) Dalam Sila II yang berbunyi “kemanusiaan yang adil dan beradab”  terkandung nilai-nilai kemanusiaan, antara lain :
(a) Pengakuan terhadap adanya martabat manusia.
(b) Perlakuan yang adil terhadap sesama manusia.
(c) Pengertian manusia yang beradab yang memiliki daya cipta, rasa, karsa, dan keyakinan, sehigga jelas adanya perbedaaan antara manusia dan hewan.

(3) Dalam sila III yang berbunyi “Persatuan Indonesia” terkandung nilai persatuan bangsa, antara lain :
(a) Persatuan Indonesia adalah persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia.
(b) Bangsa Indonesia adalah persatuan suku-suku bangsa yang mendiami wilayah indonesia.
(c) Pengakuan terhadap ‘Bhineka tunggal Ika” dan suku bangsa (ethnis) dan keudayaan bangsa (berbeda-beda namun satu jiwa) yang memberikan arah dalam pembinaan kesatuan bangsa.

(4) Dalam sila ke IV yang berbunyi “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebjaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan” terkandung nilai kerakyatan, antara lain :
(a) Kedaulatan Negara adalah di tangan rakyat.
(b) Pimpinan kerakyatan adalah hikmat kebijak sanaan yang dilandasi akal sehat .
(c) Manusia Indonesia sebagai warga Negara dan warga masyarakat Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
(d) Musyawarah untuk mufakat dicapai dalam permusyawaratan wakil-wakil rakyat.

(5) Dalam sila V yang berbunyi “keadilan sosial bagi seluruh rakyar Indonesia”  terkandung nilai sosial, antara lain :
(a) Perwujudan keadilan sosial dalam kehidupan sosial atau kemasyarakatan meliputi seluruh rakyat Indonesia.
(b) Keadilan dalam kehidupan sosial terutama meliputi bidang-bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, kebudayaan dan pertahanan keamanan nasional (POLEKSOSBUDHANKAMNAS).
(c) Cita-cita masyarakat adil makmur, materil dan spiritual yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia.
(d) Keseimbangan antara hak dan kewajiban, dan menghormati hak orang lain.
(e) Cinta akan kemajuan dan pembangunan.

b. (1)  Nilai-nilai Pancasila termasuk golongan nilai kerohanian, tetapi nilai kerohanian yang mengakui pentingnya nilai material dan nilai vital secara seimbang (harmonis)

(2) Nilai-nilai Pancasila juga mempunyai sifat objekftif dan subyektif, kedua-duanya.
(3) Nilai-nilai yang terkandung di dalam pembukaan UUD 1945.
• Faham Negara Persatuan, yaitu Negara yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
• Tujuan Negara, yaitu : Negara yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi keadilan sosial.
• Negara yang berkedaulatan yang berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan.
• Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar Kemanusiaan yang adil dan beradab.
• Menentang penjajahan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan
• Mencita-citakan Negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
• Bersemangat perjuangan dalam mencapai cita-citanya.

(4) Hubungan nilai-nilai Pancasila dengan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dengan Pembukaan UUD 1945, dengan Batang Tubuh UUD 1945, dan dengan Manusia Indonesia.
• Nilai-nilai Pancasila bagi Bangsa Indonesia menjadi landasan atau dasar serta motivasi segala perbuatannya dalam hidup sehari-hari maupun dalam hidup kenegaraan
• Fakta sejarah menunjukkan, bahwa Bangsa Indonesia memperjuangkan terwujudnya nilai-nilai Pancasila tersebut dengan bermacam-macam cara.
• Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 merupakan titik kulminasi sejarah perjuangan Bangsa Indonesia yang di dorong oleh Amanat Penderitaan Rakyat dan dijiwai Pancasila pada taraf yang tertinggi.
• Pembukaan UUD 1945 adalah uraian terperinci dari Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
• Nilai-nilai Pancasila menjelma menjadi Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, diuraikan terperinci di dalam Pembukaan UUD 1945, kemudian dengan lebih terperinci lagi diwujudkan dalam pasal-pasal yang termuat dalam Batang Tubuh UUD 1945.
• Bagi Bangsa/Manusia Indonesia, Pembukaan UUD 1945 merupakan konsensus/sebagai perwujudan atau pencerminan nilai-nilai Pancasila yang kita terima dan kita pakai bersama.

Hubungan Nilai, Norma dan Sanksi
Nilai secara singkat dapat dikatakan sebagai hasil penilaian / pertimbangan “Baik / tidak baik” terhadap sesuatu, yang kemudian dipergunakan sebagai dasar alasan (motivasi) melakukan atau tidak melakukan sesuatu.
Norma (kaidah) adalah petunjuk tingkah laku (perilaku) yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan dalam hidup sehari-hari, berdasarkan suatu alasan (motivasi) tertentu dengan disertai sanksi.
Sanksi adalah ancaman/akibat yang akan diterima apabila norma (kaidah) tidak dilakukan.
Dari hubungan nilai, norma, dan sanksi ini timbullah macam-macam norma dengan sanksinya, misalnya :
- Nilai agama, dengan sanksi agama.
- Norma kesusialaan, dengan sanksi rasa susila.
- Norma sopan santun, dengan sanksi sosial dari masyarakat.
- Norma hukum, dengan saksi hukum dari pemerintah (alat-alat Negara)
Hubungan nilai, norma dan sanksi sangat penting, karena penjelmaan nilai menjadi norma (apakah norma hukum atau bukan norma hukum) akan sangat mempengaruhi pelaksanaan dari nilai-nilai tersebut.

Terkait :
Hakikat Pancasila dan Pengertian Pancasila

Pustaka :
----------------------------
Tag : Sosial
0 Komentar untuk "Nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila"

Back To Top