Korupsi Dalam Pandangan Islam | Dampak Korupsi

Korupsi adalah kejahatan multikompleks, walaupun terkesan hanya terkait dengan persoalan maliyah (harta benda). Fiqih atau hukum Islam sesungguhnya telah banyak membahas konsep kejahatan harta benda. Namun demikian, korupsi mempunyai karakter spesifik. la tidak hanya melibatkan seseorang yang berkuasa, namun meliputi kejahatan yang langsung dilakukan oleh seseorang melalui kekuasaan yang diembannya. Dalam risywah (biasa diartikan suap) yang telah banyak dibicarakan dalam fiqih nilsaljiya, pcmcgai)g kekuasaan hanya menerima harta benda dari orang yang tidak berkuasa untuk tujuan tertentu. Korupsi lebih serius dari itu karena meliputi kasus di mana pemegang kekuasaan langsung mencuri harta publik melalui otoritas yang dimilikinya tanpa melibatkan orang di luar kekuasaan.
Sebagai kejahatan modern, korupsi terus berkembang, baik modus operandi, motif, Pelaku maupun polanya. Dampak kerusakan yang diakibatkannya pun semakin meluas, baik terhadap kedaulatan negara, Kesejahteraan rakyat, penegakan hukum, sampal dengan moralitas bangsa, bahkan penghayatan agama. Demikian halnya korupsi telah merusak bangsa mulai dari perilaku hingga cara berpikir sehingga korupsi menjadi sebuah budaya dan dianggap wajar.
Dalam pandangan Islam, perbuatan korupsi adalah haram (dilarang), karena bertentangan dengan "maqashid asy-syari'ah” (tujuan hukum Islam). Keharaman berbuat ko¬rup ini dikarenakan korupsi melanggar beberapa hal prinsip. Korupsi adalah perbuatan curang dan penipuan yang secara langsung merugikan negara dan masyarakat. la melanggar prinsip perlindungan terhadap hak milik seseorang. Pada konteks penggelapan harta negara dan harta publik, aksi korup dapat dikategorikan sebagai pengkhianatan terhadap prinsip amanah.

Dampak Korupsi
Sebagaimana arti harfiahnya yang berarti kebusukan, kebejatan, keburukan, ketidakjujuran, tidak bermoral, penyimpangan dari yang suci dan yang luhur, korupsi berdampak sangat buruk terhadap kehidupan bangsa. Dampak korupsi antara lain, pertama, runtuhnya akhlak, moral, integritas dan religiusitas bangsa. Korupsi yang telah mem¬budaya mengakibatkan runtuhnya nilai-nilai luhur seperti amanah, kejujuran, penghormatan pada eksistensi orang lain dan penghargaan akan hak-hak orang lain.
Kedua, adanya efek buruk bagi perekonomian negara. Korupsi mengurangi pendapatan dari sektor publik dan me¬ningkatkan permbelanjaan pemerintah untuk sektor publik. Korupsi telah menyebabkan pendaparan dari sektor pajak dan dari keuntungan BUMN menjadi sangat kecil.
Ketiga, korupsi juga memberikan kontribusi bagi matinya etos kerja masyarakat. Karena income inequality yang ditimbulkan korupsi, yakni kesempatan individu dalam posisi tertentu bisa mendapatkan keuntungan dari aktivitas pemerintah pada biaya yang sesungguhnya ditanggung
masyarakat, maka inisiatif masyarakat akan terdistorsi
Keempat, terjadinya ekploitasi sumberdaya alam oleh segelintir orang. Kebijakan investasi yang diambil pemerintah dalam suasana penuh korupsi menyebabkan tidak meratanya kesempatan pengelolan sumber daya alam.
Kelima, dampak sosial. Korupsi mempunyai dampak yang sangat dahsyat terkait dengan merosotnya human capital.  Ketiadaan infrastruktur yang cukup bagi pelayanan pendidikan dan kesehatan masyarakat kebanyakan rentan terhadap penyakit dan rendah dalam kompetensi serta menjadi kalah profesional dibanding sumber daya manusia dari kelas sosial yang lebih tinggi dan juga dari negara lain. Karena pemerintah tidak mampu menyediakan sekolah dan balai pengobatan yang murah dan baik serta bermutu, maka sekolah-sekolah dan rumah sakit yang dikelola swasta menjadi satu-satunya lembaga pendidikan dan kesehatan yang berkualitas.

Terkait:
Sangsi Korupsi
Pencegahan dan pemberantasan korupsi

Pustaka:
Abu Daud Sulaiman ibn Al-Asy’ats. [ Ta’liq Izzat Ubaid Ad-Da’as dan ‘Adil al-Sayyid ] Sunan Abi Daud, Beirut: Dar al-Hadits, 1939 H / 1973 M.
Ahmad ash-Shawi. Hasyiyah ‘ala Tafsir al-Jalalain, Beirut: Dar Ihya at-Turats al-Arabi, t.t.
Ahmad bin Hanbal, Musnad Ahmad, Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1412 H/ 1973 M.
Al-Asnawi, Abdurrahim Ibn al-Hasan, Nihayat al-Sul Syarh Minhaj al-Ushul, Beirut: Alam al-Kutub, 1982 M.
Al-Atas, Syed Hussein, Korupsi : Sifat, Sebab dan Fungsi. Jakarta: LP3ES. 1991.
Basyaib, Hamid dkk. (ed). Mencuri Uang Rakyat, 16 Kajian Korupsi di Indonesia, Buku 3, Jakarta: Yayasan Aksara. 2002.
Al-Bukhari, Muhammad ibn Isma’il, Shahih Bukhari, yang dicetak bersama Fath al-Bari Syarh Shahih Bukhari, Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1410 H / 1989 M.
Al-Burnu, Muhammad Shidqi ibn Ahmad, Mausu’ah al-Qawa’id al-Fiqhiyyah, Beirut: Mu’assasah ar-Risalah. 1424 H/2003M.

0 Komentar untuk "Korupsi Dalam Pandangan Islam | Dampak Korupsi"

Back To Top