Di tengah masyarakat muslim sesungguhnya Islam telah dengan jelas dan tegas melarang korupsi. Islam sebagai agama kemaslahatan manusia telah memberikan petunjuk dan bimbingan kepada pemeluknya untuk hanya memakan harta yang halal dan menghindari sejauh-jauhnya memakan harta haram. DI antara kemaslahatan yang hendak diwujudkan adalah terpeliharanya harta dan hak milik seseorang dari kejahatan orang lain dan harta dari pemanfaatan atau penggunaan yang tidak sesuai dengan kehendak Allah Yang Maha Kuasa.
Dakwah dan pendidikan agama mesti digalakkan untuk mengajak kaum muslim menghindari maksiat dan kemungkaran yang bernama korupsi.
Selain dakwah, pendidikan juga berperan penting dalam pembentukan moralitas, nilai-nilai dan budaya masyarakat. Dunia pendidikan mesti terlibat aktif dalam menyelesaikan masalah, maraknya korupsi. Dunia pendidikan mesti meninjau kembali dirinya untuk menemukan jawaban mengapa pendi¬dikan di Indonesia melahirkan sedemikian banyak koruptor. Gerakan anti korupsl juga penting untuk menjadi bagian dari kegiatan belajar-mengajar di berbagal sekolah. Kalaupun tidak masuk dalam kurikulum pendidikan, paling tidak ia menjadi kegiatan ekstra kurikuler.
Dakwah dan pendidikan ini tentu tidak cukup hanya melalui panggung-panggung pengajian atau di bangku sekolah, dan pesantren, apalagi lewat retorika belaka. Dakwah dan pendidikan ini harus diwujudkan melalui praktek nyata dalam hidup seharl-hari. Masyarakat Islam perlu diarahkan melalui pengkondisia, baik pada level pribadi, keluarga, maupun masyarakat yang lebih luas.
Pengkondisian ini tentu memerlukan pembudayaan nilai-nilai dan perilaku kontra korupsi.
Dalam menciptakan budaya dan tradisi keluarga yang baik ini peran keteladanan orang tua memegang peran penting. Sebab tanpa contoh yang nyata, teramat sulit bagi anak untuk menghayati nilai-nilai luhur tersebut. Sebab, sebagian besar internalisasi nilai-nilai dalam diri anak berlangsung melalui peniruan atau imitasi. Hal ini penting sebagai wujud nyata dari perintah Allah membina keluarga yang sejahtera selamat dunia akhirat.
“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (QS. At-Tahrim:6)
Dalam konteks masyarakat, pendidikan anti korupsi mesti didukung oleh pihak yang lebih luas lagi. Dunia pendidikan punya peran penting untuk menumbuhkan akhlak dan budi pekerti yang baik. Demikian juga aspek-aspek pembentuk kebudayaan seperti dunia ilmu pengetahuan, kesenian, dan media massa. Media khususnya televisi dituntut untuk peduli dengan masalah ini.
Penciptaan lingkungan masyarakat yang kondusif merupakan faktor penting sebab semenjak manusia dilahirkan dia senantiasa berada dalam bentukan budaya dan imitasi. Pengaruh pertama datang dari orang tua, keluarga, kemudian guru, teman-teman sekolah serta kawan-kawan sepermainan.
Maka, keteladanan para pejabat, tokoh agama, publik figur dan selebritis sangat mewarnai pembentukan nilai-nilai dalam masyarakat.
Dalam perspektif lslam, korupsi dimaknai sebagai sebuah problem moral yang tidak dapat dibiarkan berkembang. Tidak hanya moralitas individu yang dapat ternoda oleh korupsi, akan tetapi juga moralitas suatu bangsa jika para pemimpinnya korup. Korupsi bahkan bisa meracuni moralitas dan etos sosial.
Oleh karena itu, diperlukan gerakan budaya untuk menjadikan tindak kejahatan korupsi sebagai tindakan kejahatan besar yang melawan tata kesusilaan.
Masyarakat perlu melakukan tertentu yang berperan sebagai hukuman terhadap para pelaku korupsi agar mereka tidak lagi merasa hidup nyaman. Tindakan ini bisa berupa menutup kesempatan para koruptor berperan dalam masyarakat, tak lagi menghormati mereka, tak lagi bergaul dengan mereka hingga mengisolasi dan mengucilkan mereka. Sanksi sosial ini akan membuat orang takut untuk, melakukan korupsi dan akan membyat jera yang sudah melakukannya.
Menegakkan kembali nilai-nilai agama dan moral dalam konteks pemberantasan korupsi sejatinya merupakan tanggung jawab para tokoh dan ormas keagamaan.
Pendekatan agama untuk pemberantasan korupsi secara operasional berangkat dari premis bahwa semakin kuat keimanan dan ketakwaan masyarakat, semakin baik pula moral, akhlak dan tingkah laku masyarakat.
Pesan-pesan anti korupsi akan bisa berdampak besar pada bangsa ini ketika umat Nahdliyyin dan Muhammadiyah memperoleh pencerahan batin bahwa setiap individu memahami dan menghayati korupsi sebagai jalan menjauhkan diri dari Tuhan dan mendekatkan diri ke jurang neraka.
Secara praktis, strategi pemberantasan korupsi berbasis organisasi keagamaan dapat menggunakan beragam cara. Diantaranya:
Pertama, organisasi keagamaan seperti halnya NU dan Muhammadiyah mesti mampu membangun kemandirian dalam hal keuangan organisasi. Sehingga organisasi ini tidak rentan terhadap suap, bantuan dan hibah dari pejabat dengan pamrih tertentu, dan juga terbebas dari uang hasil korupsi. Harapan yang paling mendasar adalah menjadikan organisasi keagamaan sebagai teladan dala soal “kebersihan”. Lebih independen dan tetap dapat menyuarakan anti korupsi secara vokal.
Kedua, NU dan Muhammadiyah perlu mengembangkan managemen keuangan yang profesional sehingga dapat memisahkan secara tegas antara harta pribadi para tokohnya dan harta lembaga,institusi atau organisasi.
Ketiga, mengupayakan bahasa dan semangat fiqih yang dapat ditransformasikan menjadi undang-undang, sehingga berpengaruh di level yang lebih luas. Selain itu, Bahtsul Masail perlu diarahkan untuk mengubah kebijakan publik yang memihak kepentingan rakyat kecil dan menganjurkan pelaksanaan hajat rakyat banyak dengan lebih transparan, accountable, dan partisipatif. Oleh karena itu, tema yang diangkat juga semestinya berangkat dari problem-problem sosial yang benar-benar dihadapi rakyat yang terkait dengan penyelenggaraan kebijakan publik.
Keempat, meyakinkan dan memberi dorongan moral kepada jaringan politisi khususnya berbasis ideologi NU atau Muhammadiyah di parlemen tanpa harus melihat partainya untuk ikut serta membangun clean government.
Kelima, mengkampanyekan gerakan melawan korupsi secara terus-menerus agar tumbuh kesadaran anti korupsi dalam beragama.
Keenam, menfatwakan haram hukumnya atas uang yang diterima dari hasil korupsi sebagaimana makan daging babi.
Ketujuh, menfatwakan haram hukumnya menerima sumbangan sekalipun untuk membangun masjid dan mengembangkan pesantren dari uang hasil korupsi.
Dakwah dan pendidikan agama mesti digalakkan untuk mengajak kaum muslim menghindari maksiat dan kemungkaran yang bernama korupsi.
Selain dakwah, pendidikan juga berperan penting dalam pembentukan moralitas, nilai-nilai dan budaya masyarakat. Dunia pendidikan mesti terlibat aktif dalam menyelesaikan masalah, maraknya korupsi. Dunia pendidikan mesti meninjau kembali dirinya untuk menemukan jawaban mengapa pendi¬dikan di Indonesia melahirkan sedemikian banyak koruptor. Gerakan anti korupsl juga penting untuk menjadi bagian dari kegiatan belajar-mengajar di berbagal sekolah. Kalaupun tidak masuk dalam kurikulum pendidikan, paling tidak ia menjadi kegiatan ekstra kurikuler.
Dakwah dan pendidikan ini tentu tidak cukup hanya melalui panggung-panggung pengajian atau di bangku sekolah, dan pesantren, apalagi lewat retorika belaka. Dakwah dan pendidikan ini harus diwujudkan melalui praktek nyata dalam hidup seharl-hari. Masyarakat Islam perlu diarahkan melalui pengkondisia, baik pada level pribadi, keluarga, maupun masyarakat yang lebih luas.
Pengkondisian ini tentu memerlukan pembudayaan nilai-nilai dan perilaku kontra korupsi.
Dalam menciptakan budaya dan tradisi keluarga yang baik ini peran keteladanan orang tua memegang peran penting. Sebab tanpa contoh yang nyata, teramat sulit bagi anak untuk menghayati nilai-nilai luhur tersebut. Sebab, sebagian besar internalisasi nilai-nilai dalam diri anak berlangsung melalui peniruan atau imitasi. Hal ini penting sebagai wujud nyata dari perintah Allah membina keluarga yang sejahtera selamat dunia akhirat.
“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (QS. At-Tahrim:6)
Dalam konteks masyarakat, pendidikan anti korupsi mesti didukung oleh pihak yang lebih luas lagi. Dunia pendidikan punya peran penting untuk menumbuhkan akhlak dan budi pekerti yang baik. Demikian juga aspek-aspek pembentuk kebudayaan seperti dunia ilmu pengetahuan, kesenian, dan media massa. Media khususnya televisi dituntut untuk peduli dengan masalah ini.
Penciptaan lingkungan masyarakat yang kondusif merupakan faktor penting sebab semenjak manusia dilahirkan dia senantiasa berada dalam bentukan budaya dan imitasi. Pengaruh pertama datang dari orang tua, keluarga, kemudian guru, teman-teman sekolah serta kawan-kawan sepermainan.
Maka, keteladanan para pejabat, tokoh agama, publik figur dan selebritis sangat mewarnai pembentukan nilai-nilai dalam masyarakat.
Dalam perspektif lslam, korupsi dimaknai sebagai sebuah problem moral yang tidak dapat dibiarkan berkembang. Tidak hanya moralitas individu yang dapat ternoda oleh korupsi, akan tetapi juga moralitas suatu bangsa jika para pemimpinnya korup. Korupsi bahkan bisa meracuni moralitas dan etos sosial.
Oleh karena itu, diperlukan gerakan budaya untuk menjadikan tindak kejahatan korupsi sebagai tindakan kejahatan besar yang melawan tata kesusilaan.
Masyarakat perlu melakukan tertentu yang berperan sebagai hukuman terhadap para pelaku korupsi agar mereka tidak lagi merasa hidup nyaman. Tindakan ini bisa berupa menutup kesempatan para koruptor berperan dalam masyarakat, tak lagi menghormati mereka, tak lagi bergaul dengan mereka hingga mengisolasi dan mengucilkan mereka. Sanksi sosial ini akan membuat orang takut untuk, melakukan korupsi dan akan membyat jera yang sudah melakukannya.
Menegakkan kembali nilai-nilai agama dan moral dalam konteks pemberantasan korupsi sejatinya merupakan tanggung jawab para tokoh dan ormas keagamaan.
Pendekatan agama untuk pemberantasan korupsi secara operasional berangkat dari premis bahwa semakin kuat keimanan dan ketakwaan masyarakat, semakin baik pula moral, akhlak dan tingkah laku masyarakat.
Pesan-pesan anti korupsi akan bisa berdampak besar pada bangsa ini ketika umat Nahdliyyin dan Muhammadiyah memperoleh pencerahan batin bahwa setiap individu memahami dan menghayati korupsi sebagai jalan menjauhkan diri dari Tuhan dan mendekatkan diri ke jurang neraka.
Secara praktis, strategi pemberantasan korupsi berbasis organisasi keagamaan dapat menggunakan beragam cara. Diantaranya:
Pertama, organisasi keagamaan seperti halnya NU dan Muhammadiyah mesti mampu membangun kemandirian dalam hal keuangan organisasi. Sehingga organisasi ini tidak rentan terhadap suap, bantuan dan hibah dari pejabat dengan pamrih tertentu, dan juga terbebas dari uang hasil korupsi. Harapan yang paling mendasar adalah menjadikan organisasi keagamaan sebagai teladan dala soal “kebersihan”. Lebih independen dan tetap dapat menyuarakan anti korupsi secara vokal.
Kedua, NU dan Muhammadiyah perlu mengembangkan managemen keuangan yang profesional sehingga dapat memisahkan secara tegas antara harta pribadi para tokohnya dan harta lembaga,institusi atau organisasi.
Ketiga, mengupayakan bahasa dan semangat fiqih yang dapat ditransformasikan menjadi undang-undang, sehingga berpengaruh di level yang lebih luas. Selain itu, Bahtsul Masail perlu diarahkan untuk mengubah kebijakan publik yang memihak kepentingan rakyat kecil dan menganjurkan pelaksanaan hajat rakyat banyak dengan lebih transparan, accountable, dan partisipatif. Oleh karena itu, tema yang diangkat juga semestinya berangkat dari problem-problem sosial yang benar-benar dihadapi rakyat yang terkait dengan penyelenggaraan kebijakan publik.
Keempat, meyakinkan dan memberi dorongan moral kepada jaringan politisi khususnya berbasis ideologi NU atau Muhammadiyah di parlemen tanpa harus melihat partainya untuk ikut serta membangun clean government.
Kelima, mengkampanyekan gerakan melawan korupsi secara terus-menerus agar tumbuh kesadaran anti korupsi dalam beragama.
Keenam, menfatwakan haram hukumnya atas uang yang diterima dari hasil korupsi sebagaimana makan daging babi.
Ketujuh, menfatwakan haram hukumnya menerima sumbangan sekalipun untuk membangun masjid dan mengembangkan pesantren dari uang hasil korupsi.
Terkait:
Pustaka:
0 Komentar untuk "Pencegahan dan pemberantasan korupsi "