Sangsi Korupsi | Bentuk Sangsi Korupsi

Di bawah ini ada beberapa jenis sanksi yang bisa diterapkan bagi pelaku kejahatan korupsi:
1. Sanksi di Dunia
A. Hukum
Beberapa pertimbangan yang bisa dijadikan alasan untuk menentukan berat-ringannya sanksi hukum tersebut adalah:
  • Besar-kecilnya kerugian material yang diakibatkan se¬hingga sanksi pelaku tindak kejahatan korupsi yang menyebabkan kerugian material kecil meski lebih ringan daripada yang menyebabkan kerugian materiil besar.
  • Besar-kecilnya kerugian sosial yang diakibatkan sehingga sanksi pelaku tindak kejahatan korupsi yang menyebabkan kerugian sosial kecil mesti lebih ringan daripada yang menyebabkan kerugian sosial besar
  • Frekwensi tindakan korupsi sehingga sanksi pelaku tindak kejahatan korupsi yang baru mesti lebih ringan daripada yang berulang kali.
Adapun beberapa bentuk sanksi hukum yang bisa diberikan adalah sebagai berikut:
1) Sanksi hukum non fisik
  1. Pemecatan
  2. Denda
  3. Penyitaan
2) Sanksi hukum fisik
  1. Potong tangan sebagaimana pencuri, hirabah dan  qath'u ath-thariq yang hanya dilakukan dengan cara ¬merampok harta -tanpa membunuh.
  2. Potong tangan dan kaki secara silang sebagaimana hirabah dan qath'u ath-thariq jika dilakukan berulang.
  3. Dibunuh dan disalib seperti qath’u ath-thariq yang dilakukan dengan cara merampok harta dan mengakibatkan kematian. Misainya mengkorupsi dana pen¬anggulangan bencana.
  4. Diusir dan diasingkan atau dipenjara sebagaimana hirabah dan qath’u ath-thariq dalam kondisi dikha¬watirkan mengancam kehidupan atau keselamatan orang lain. Misalnya, mengkorupsi dana reboisasi yang dapat mengancam keselamatan orang lain dengan tim¬bulnya banjir.
B. Sanksi Sosial
Berikut ini adalah beberapa sanksi sosial yang bisa diterapkan pada pelaku tindak kejahatan korupsi: ......
1) Dikucilkan karena memakan harta korupsi sama saja dengan memakan barang haram (as-Suht)

Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram. Jika mereka (orang Yahudi) datang kepadamu (untuk meminta putusan), Maka putuskanlah (perkara itu) diantara mereka, atau berpalinglah dari mereka .....” (Al-Maidah: 42)

2) Tidak diterima kesaksiannya, seperti kesaksian dalam pembuktian hukum di pengadilan, kesaksian dalam itsbat awal Ramadlan/ Syawwal dan lain-lain. Karena pelaku korupsi adalah orang yang telah berkhianat, dan kesaksian pengkhianat tidak diterima, sebagaimana ditegaskan dalam hadis berikut ini :

لاَ تَجُوْزُ شَهَادَةُ خَائِنٍ وَلاَ خَائِنَةٍ (رواه ابو داود والترمذي وابن ماجه)

Tidak diperbolehkan kesaksian laki-laki dan perempuan yang berkhianat.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi dan Ibn Majah)

C. Sanksi Moral
Berikut ini adalah beberapa sanksi moral yang bisa diterapkan pada pelaku tindak pidana korupsi :
1) Jenazahnya tidak dishalati oleh pemuka agama.
2) Koruptor adalah orang tercela dan celaka karena mereka berbuat curang, sebagaimana orang yang, berbuat curang dalam timbangan.

Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang” (QS. Al-Muthaffifin: 1)

3) Koruptor dilaknat Allah karena koruptor telah melakukan kejahatan yang lebih besar daripada risywah.

2. Sanksi di Akhirat
Beberapa sanksi di akhirat bagi pelaku tindak kejahatan korupsi adalah sebagai berikut:
a. Korupsi dapat menghalangi pelakunya masuk surga, karena harta hasil korupsi termasuk suht.

لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ لَحْمٌ اَنْبَتَ مِنَ السُحْتِ. (رواه الدارمى)

Tidak akan masuk surga daging yang tumbuh dari suht (harta haram)”. (HR. Ad-Darimi)

b. Tidak hanya mencegah masuk surga, korupsi juga dapat menyebabkan pelakunya masuk neraka :

كُلُّ لَحْمٍ أَنْبَتَهُ السُّحْتُ فَالنَّارُ اَوْلَى بِهِ   قِيْلَ يَارَسُوْلَ اللهِ وَمَا السُّحْتُ؟ قَالَ الرَّشْوَةُ فِيْ الْحُكْمِ. (رواه البخاري)

“Setiap daging yang ditumbuhkan oleh as-suht, maka neraka lebih pantas baginya. Ditanyakan : “Wahai Rasul, apa suht itu?.” Rasulullah SAW menjawab: “Risywah dalam hukum”. (HR. Bukhari)

c. Harta hasil korupsi akan membebaninya pada hari kiamat kelak karena korupsi juga merupakan ghulul.

Terkait:
Pencegahan dan pemberantasan korupsi


0 Komentar untuk "Sangsi Korupsi | Bentuk Sangsi Korupsi"

Back To Top